Selamat Datang
Penjaminan Mutu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) telah mengalami proses siklus PPEPP sejak ditetapkannya penjaminan Mutu lingkup Universitas melalui Sk Rektor nomor: 258/UN55/HK.02/2019. Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan proses penjaminan mutusemakin tinggi akan proses pendidikan tinggi yang berkualitas, Penjaminan Mutu Unsulbar bertransformasi menjadi lembaga mandiri berdasarkan Permendikbudristek nomor 9 tahun 2024, tentang organisasi dan tata kerja (OTK) Unsulbar.
Lembaga Penjaminan Mutu & Pengembangan Pembelajaran (LPM-PP) memiliki tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Rincian tugas LPM-PP mengacu pada Permendikbudristek nomor 457/O/2024, tentang rincian tugas Unsulbar.

Peta Proses Bisnis LPM-PP
